Minggu, 15 September 2013

# Pendekatan kedua




Dalam pendekatan yang kedua ini saya akan menjelaskan tentang hukum syariat di dalam islam.

Di dalam islam ada 2 hukum syariat

 AL-QUR'AN

  

AL-HADIST

 


Ada yang mengatakan ada 2, yaitu al-quran dan al-hadist saja tetapi ada juga yang mengatakan 3, karena di tambah dengan ijma' kias ulama atau kesepakatan ulama. di dalam ijma' kias ulama ini berisi hal-hal yang kurang di jelaskan dalam al-quran dan al-hadist seperti contoh ijma' kiasnya ulama ialah kitab fiqih . di dalam kitab fiqih ini di jelaskan seperti penjelasan dalam malakukan shalat, zakat, puasa, atau yang lainnya. penjelasan ini memang ada di dalam al-quran dan al-hadist tetapi lebih di perjelas lagi oleh ijma' kiasnya ulama. Ada 4 ulama besar yang saya ketahui membuat kitab fiqih yaitu imam Hambali, imam Syafi'i, imam Maliki dan imam Hanafi.



Menurut saya ini semua adalah hal yang seharusnya tidak perlu kita debatkan, karena semua ini tergantung pada diri kita masing-masing, yang terpenting kita jangan menganggap diri kita benar dan juga jangan menganggap orang lain salah.
terimakasih kepada kalian yang telah membaca pendekatan ini dari awal, semoga dengan pendekatan yang kedua ini dapat menambah ilmu kita.

wabilahitaufik walhidayah,
wassalamualikum warahmatullahi wabarakatuh..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar