Minggu, 29 September 2013

# Pendekatan ketiga

 Di pendekatan yang ketiga ini saya akan menjelaskan pengertian dari hukum syariat di dalam islam.

AL-QURAN

  

AL-QURAN adalah sebuah wahyu Allah. SWT. yang disampaikan kepada malaikat jibril dan di wahyukan kepada nabi Muhammad.SAW. yang tujuannya untuk menyempurnakan akhlak umat manusia. AL-QURAN berguna sebagai pedoman sekaligus obat penawar bagi manusia (asy-syifa).


AL-HADIST

 

 As-sunnah atau yang akrab di panggil al-hadist ini berasal dari Nabi Muhammad.SAW. baik dalam fi'liyahnya nabi atau dalam kauliyahnya ,semua fi'liyah dan kauliyah nabi juga di contoh dan di jadikan pedoman oleh para sahabat dan di buatlah sebuah kitab yang di ambil dari semua perkataan,nasihat dan perbuatan nabi dalam kehidupannya.Dan kitab ini menjadi pedoman hidup manusia yang kedua setelah al-quran.

IJMA' KIAS ULAMA


ijma'kias ulama ini adalah pendapat dari para ulama yang menjelaskan tentang apa yang tidak jelas di dalam al-quran dan al-hadist, para ulam bersepakat dan membuat sebuah pendapat yang berisi tentang hukum atau aturan-aturan yang terdapat di dalam al-quran dan di buat lebih mudah dipahami kembali contoh dari ijma'kiasnya ulama adalah kitab fiqih yang mengatur tentang hukum-hukum di dalam islam.


Wabillahitaufik walhidayah,
wassalamualikum warahmatullahi wabarakatuh..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar